Pasal 44 regulasi tersebut mengatur bahwa mediasi dapat dinyatakan gagal apabila para pihak tidak hadir setelah tiga kali undangan yang patut.
Setelah itu, proses penyelesaian kasus dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, ketidakhadiran dalam satu agenda belum serta-merta menyelesaikan status sengketa. Masih terdapat tahapan administratif yang harus dijalankan sebelum BPN mengambil langkah lebih lanjut.
Warga Menunggu Kepastian Soal 179,3 Hektare
Bagi enam warga yang menjadi pihak dalam sengketa, persoalan prosedural tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan: kepastian mengenai status tanah yang mereka klaim.
“Saya mau minta kepastian juga,” ujar Musi seusai mengikuti rapat.
Lahan yang menjadi pokok persoalan berada di kawasan Hulu Sungai Paken, Desa Pantap, dengan luas sekitar 179,3 hektare.
Enam warga tersebut meyakini bidang tanah yang mereka kuasai berada di luar areal izin perusahaan.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
Sebaliknya, menurut Sapriyadi, pihak perusahaan memiliki pandangan berbeda mengenai posisi lahan tersebut terhadap HGU.
Karena itu, pencocokan koordinat dengan peta HGU menjadi bagian penting yang terus didorong pihak warga.
Permohonan overlay sebelumnya telah disampaikan Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan melalui surat tertanggal 4 Agustus 2026.
Permintaan tersebut juga disebut berkaitan dengan sejumlah surat dari kementerian yang diterima pada April dan Juli 2026.
Sengketa Sudah Masuk Proses Peradilan
Persoalan lahan tersebut bukan perkara baru, sengketa perdata pokok tercatat dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.
Pada 27 April 2026, Pengadilan Negeri Sampit menolak gugatan warga. Perkara kemudian berlanjut pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan Nomor 37/Pdt/2026/PT.Plk.
Dengan adanya proses peradilan tersebut, persoalan administrasi pertanahan dan agenda overlay menjadi bagian lain dari upaya para pihak memperoleh kejelasan mengenai bidang yang disengketakan.














Discussion about this post