Jika dihitung sejak surat keberatan diterima pada hari pelaksanaan rapat, batas waktu yang diminta tersebut jatuh pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Sapriyadi berpendapat, ketentuan dalam surat undangan berlaku terhadap seluruh pihak yang dipanggil dan tidak mencantumkan pengecualian bagi pihak yang berhalangan hadir karena agenda lain.
“Alasan adanya kegiatan yang sudah diagendakan tidak mengecualikan PT Tapian Nadenggan dari akibat yang diatur dalam poin nomor 3 Surat Undangan, sebab ketentuan tersebut tidak memuat pengecualian apa pun,” demikian substansi keberatan yang disampaikan Sapriyadi.
Warga Soroti Pemberitahuan yang Datang Menjelang Rapat
Selain soal ketidakhadiran perusahaan, kuasa hukum warga juga menyoroti waktu penyampaian pemberitahuan dari BPN.
Surat tersebut diterima pada Senin sore, sedangkan rapat dijadwalkan berlangsung keesokan harinya.
Dalam rapat, perwakilan BPN menyampaikan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi dari PT Tapian Nadenggan pada Senin sore.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci kapan surat perusahaan tersebut secara fisik diterima oleh Kantor Pertanahan Kotim.
Bagi Sapriyadi, rentang waktu tersebut penting karena menyangkut kesempatan para pihak untuk mengetahui perubahan agenda dan mempersiapkan langkah dalam forum penyelesaian sengketa.
Ia kemudian mengaitkannya dengan sejumlah asas dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di antaranya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan ketidakberpihakan.
Sapriyadi menilai permintaan penundaan dari salah satu pihak semestinya tetap ditempatkan dalam kerangka perlakuan yang setara terhadap seluruh pihak yang telah diundang.
Rapat Berakhir Tanpa Kesimpulan
Meski warga telah hadir, rapat pada 6 Oktober 2026 tidak menghasilkan kesimpulan akhir.
BPN belum membacakan keputusan yang menyatakan status ataupun konsekuensi terhadap ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan.
Forum justru diarahkan pada pelaporan kepada Kepala Kantor Pertanahan terkait persoalan teknis yang menjadi inti sengketa, yakni pencocokan koordinat bidang tanah warga dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Proses pencocokan tersebut dikenal sebagai overlay.
Perwakilan BPN juga menyampaikan bahwa lembaga tersebut tidak dapat secara sepihak memaksakan kehendak kepada para pihak.
Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Sapriyadi kemudian diminta menyampaikan keberatan melalui surat tertulis agar tercatat sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.
Ada Mekanisme Jika Pihak Tak Hadir
Dalam penanganan kasus pertanahan, ketidakhadiran para pihak juga memiliki mekanisme tersendiri.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan mengatur mekanisme mediasi, termasuk kondisi ketika pihak tidak hadir setelah mendapatkan undangan secara patut.














Discussion about this post