Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

by Fitriansyah
08/10/2026
A A
BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

Jika dihitung sejak surat keberatan diterima pada hari pelaksanaan rapat, batas waktu yang diminta tersebut jatuh pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Sapriyadi berpendapat, ketentuan dalam surat undangan berlaku terhadap seluruh pihak yang dipanggil dan tidak mencantumkan pengecualian bagi pihak yang berhalangan hadir karena agenda lain.

“Alasan adanya kegiatan yang sudah diagendakan tidak mengecualikan PT Tapian Nadenggan dari akibat yang diatur dalam poin nomor 3 Surat Undangan, sebab ketentuan tersebut tidak memuat pengecualian apa pun,” demikian substansi keberatan yang disampaikan Sapriyadi.

Warga Soroti Pemberitahuan yang Datang Menjelang Rapat

Selain soal ketidakhadiran perusahaan, kuasa hukum warga juga menyoroti waktu penyampaian pemberitahuan dari BPN.

Surat tersebut diterima pada Senin sore, sedangkan rapat dijadwalkan berlangsung keesokan harinya.

Dalam rapat, perwakilan BPN menyampaikan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi dari PT Tapian Nadenggan pada Senin sore.

Baca Juga : PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

Namun, tidak dijelaskan secara rinci kapan surat perusahaan tersebut secara fisik diterima oleh Kantor Pertanahan Kotim.

Bagi Sapriyadi, rentang waktu tersebut penting karena menyangkut kesempatan para pihak untuk mengetahui perubahan agenda dan mempersiapkan langkah dalam forum penyelesaian sengketa.

Ia kemudian mengaitkannya dengan sejumlah asas dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di antaranya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan ketidakberpihakan.

Sapriyadi menilai permintaan penundaan dari salah satu pihak semestinya tetap ditempatkan dalam kerangka perlakuan yang setara terhadap seluruh pihak yang telah diundang.

Rapat Berakhir Tanpa Kesimpulan

Meski warga telah hadir, rapat pada 6 Oktober 2026 tidak menghasilkan kesimpulan akhir.

BPN belum membacakan keputusan yang menyatakan status ataupun konsekuensi terhadap ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan.

Forum justru diarahkan pada pelaporan kepada Kepala Kantor Pertanahan terkait persoalan teknis yang menjadi inti sengketa, yakni pencocokan koordinat bidang tanah warga dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Proses pencocokan tersebut dikenal sebagai overlay.

Perwakilan BPN juga menyampaikan bahwa lembaga tersebut tidak dapat secara sepihak memaksakan kehendak kepada para pihak.

Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU

Sapriyadi kemudian diminta menyampaikan keberatan melalui surat tertulis agar tercatat sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.

Ada Mekanisme Jika Pihak Tak Hadir

Dalam penanganan kasus pertanahan, ketidakhadiran para pihak juga memiliki mekanisme tersendiri.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan mengatur mekanisme mediasi, termasuk kondisi ketika pihak tidak hadir setelah mendapatkan undangan secara patut.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: BPNHGUKabupaten Kotawaringin Timur

Baca Juga

Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara

Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara

08/10/2026

...

Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit

Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit

08/10/2026

...

Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan

Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan

07/10/2026

...

Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan

Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan

06/10/2026

...

Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit

Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit

05/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan
Berita

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

08/10/2026
Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara
Berita

Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara

08/10/2026
Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit
Berita

Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit

08/10/2026
Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan
Berita

Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan

07/10/2026
Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan
Berita

Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan

06/10/2026
Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit
Berita

Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit

05/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.