Kalteng Today – Palangka Raya, – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng meminta agar Pemerintah daerah (pemda) dengan perusahaan pers bisa menjalin hubungan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi titik tekan kami adalah supaya kerjasama antara perusahaan media dan pemerintah daerah tidak melanggar kode – kode peraturan yang telah ditetapkan,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng, melalui Kepala Sub Bagian Hukum, Henry Angga Sulistyo, Senin (31/8) saat memberikan materi pada acara workshop Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Hubungan Pers dan Pemerintah.
Kegiatan yang mengangkat tema melalui kemitraan hubungan pers dan Pemerintah Daerah (Pemda), mari bersama mendukung pembangunan di Bumi Tambun Bungai, demi tercapainya Kalteng Berkah.
Menurut Henry Angga Sulistyo , hal yang berkaitan dengan legalitas perusahaan pers yang bekerjasama Pemda, baik di tingkat Pemda kabupaten maupun kota, hingga di tingkat provinsi.
“Seperti yang kita simpulkan bahwa media yang berbadan hukum, itu yang dapat melakukan hubungan dengan pemerintah daerah, supaya nanti jika apa saja yang diberitakan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurutnya, demi tercapainya kesepakatan serta tujuan yang ingin dicapai, maka perlu adanya sebuah komunikasi yang baik antar kedua belah pihak, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
Baca Juga:Â Wabup Seruyan Hadiri Pengukuhan Pengurus Daerah BKMT
Selain itu, dirinya menekankan agar kedua belah pihak agar mampu memenuhi setiap persyaratan yang telah ditentukan, sesuai aturan birokrasi yang ada.
“Semua yang diberitakan tentu tergantung yang dikomunikasikan dengan pemerintah setempat, karena apa yang dibicarakan inikan pasti sedikit banyak akan berpengaruh pada suatu daerah,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post