kaltengtoday.com – Tahun 2020 mendatang, BPJAMSOSTEK tidak akan menaikan menaikkan iuran peserta , namun justru manfaat yang kepada peserta yang akan dinaikan.
Penegasan itu dikatakan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Royyan Huda saat acara kegiatan Press Gathering bersama Diskominfo, Disnakertrans dan media di Kota Palangka Raya, Jumat pekan lalu (20/12/2019).
“Kenaikan manfaat itu antara pada dua program yakni program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ,” ujarnya.
Untuk dikatahui, besarannya iuran berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 44 Tahun 2015, program manfaat untuk jaminan kematian dibayarkan jumlahnya Rp 24 Juta, namun dengan terbitnya PP nomor 82 tahun 2019 manfaat yang diberikan untuk jaminan kematian besarnya meningkat menjadi Rp 42 juta.
“Sementara itu untuk kecelakaan kerja dalam PP yang lama hanya diberikan perawatan saja, namun dalam PP yang baru ditambahkan pengobatan home carenya dengan besarnya Rp 20 Juta,”jelas Royyan.
Artinya jika peserta yang kebetulan harus dirawat di rumah yang butuh kedatangan dokter keluarga akan kami tanggung untuk dirawat dirumah, pungkas Royyan.
Yaya-KT














Discussion about this post