Kalteng Today – Sampit, – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit jalin kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di aula Kantor Kemenag Kotim pada Kamis, 24 Juli 2021.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kotim, Drs. H. Zainuddin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kotim, Drs. H Zainuddin menyatakan siap mendukung penuh jalinan kerjasama ini serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang terbit pada Maret 2021 lalu.
“Pada Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 yang ditujukan kepada Menteri Agama disebutkan menteri agama untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan dibawah kementerian agama menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Maka dari itu InsyaAllah kami di daerah siap mengawal demi terselenggarannya instruksi presiden ini,”ucap Zainudin.
“Ini semua dilakukan demi kesejahteraan pekerja, dengan begitu para tenaga kerja dibawah kementerian agama bisa lebih tenang saat bekerja, memberikan pelayanan dan mengabdi nantinya,”tuturnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada, atau biasa disapa Yunan, berharap dengan adanya kerjasama ini bisa mendorong kementerian dan SOPD di Kotim untuk merealisasikan Inpres no 2 tahun 2021 ini nantinya. Jelasnya.
“Semoga kementerian lain dan SOPD se-Kabupaten Kotim bisa mewujudkan Inpres. Sehingga pekerja di Kotim dapat terlindungi dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan,”ucap yunan.
Dirinya menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan atau disapa BP Jamsostek hadir bukan sebagai beban pemberi kerja, melainkan membantu para pemberi kerja. “Karena BP Jamsostek dibentuk pemerintah untuk melindungi para pekerja, dengan iuran yang kecil tapi manfaat yang diberikan sangat besar,”akuinya.
Baca Juga :Â Demi Kemajuan Kotim, Bupati Akan Rombak Jabatan Kadis
Terlebih lagi terhadap perlindungan pekerja selama melakukan aktivitas pekerjaan. Kemudian pekerja dan keluarga dirumah bisa lebih tenang dalam bekerja. Bila sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, perusahaan maupun keluarga tidak akan terbebani, karena pekerja tersebut telah dilindungi program jaminan sosial dari pemerintah,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post