Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 64.022.970.000. Salah satu yang mampu mendongkrak PAD adalah dari pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Hingga triwulan I mulai 1 Januari-31 Maret tahun 2021, PAD dari BPHTB sudah sebesar Rp 39.503.958.747,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas Edison, di ruang kerjanya, Selasa (27/4).
Dia mengatakan, PAD dari BPHTB terbagi menjadi dua, yakni pemindahan hak dan pemberian hak baru. Untuk pemindahan hak, yang membayarnya adalah masyarakat. Sedangkan, pemberian hak baru yakni untuk perusahaan dan masyarakat.
“Untuk BPHTB pemberian hak baru capaian realisasi PAD sebesar Rp 39.422.303.282 atau 197,11 persen. Sedangkan, pemindahan hak sebesar Rp 81.655.465 atau 40,83 persen,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut dia, PAD dari BPHTB pemberian hak baru di tahun 2021 dibayarkan oleh tiga perusahaan. Sedangkan pemindahan hak, yang membayarnya adalah masyarakat yang mengurus balik nama dalam sertifikat tanah.
“Pembayaran BPHTB itu wajib. Besarnya tergantung dengan luas lahan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau tanam tumbuh tanaman,” ujarnya.
Dia menuturkan, PAD dari PBHTB ini akan masuk ke kas daerah yang dibagi-bagi kembali untuk pelaksanaan pembangunan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
“Khusus bagi perusahaan, dengan membayar BPHTB, maka akan keluar Hak Guna Usaha (HGU) dan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” terang Edison.
Baca Juga :Â Ayah dan Anak Patah Tulang Akibat Tertimpa Pohon Tumbang di Hutan Kota Kuala Kapuas
Sampai sekarang ini, tambah dia, hanya ada tiga perusahaan yang membayar BPHTB. Biasanya, ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum perusahaan yang membayar BPHTB.
“Pembayaran BPHTB ini, satu kali untuk jangka waktu 30 tahun,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post