Dengan dikukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Pulang Pisau, diharapkan mampu bersinergi dengan Aparatur Pemerintah Desa guna membangun dan membawa kemajuan wilayahnya.
BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menemoati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakatu Rancangan Peraturan Deaa (RPD)bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari tiga tugas ini, sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
“BPD juga mempunyai kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yanki BPD harus melakukan penggalian aspirasi, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa, ” kata Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman, kemarin (18/2).
Legislator PDIP Pulpis ini berharap kepada anggota BPD Kabupaten Pulang Pisau agar bersinergi dan bekerjasama dengan aparatur desa guna membangun dan memajukan desanya, sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memurutnya, BPD dalam menyalurkan aspirasi dari warga desa kepada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.
BPD juga lanjutnya, sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek, hal ini menunjukkan bahwa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa.
“Fungsi BPD sendiri membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Deaa (RPD) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Tanpa persetujuan BPD, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak bisa melenggang dan membentuk dirinya.”kata dia.
Jadi, tugas dan fungsi BPD itu harus dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku, demi kemajuan dan kesejahteraan wilayahnya, ucapnya
“Dari tiga tugas ini, sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa, ” tandasnya
BG-KT
Discussion about this post