Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Rapat Koordinasi dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (22/10/2024).
Bimtek ini dihadiri peserta dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Kab. Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Barito Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kabupaten, serta Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang menangani Sub Urusan Kebakaran Kabupaten se-Kalimantan Tengah.
Baca Juga : RAPBD Gumas TA 2025 Alami Penurunan Rp.174 Miliyar
Mewakili Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Pengendalian Operasi Kibue saat menyampaikan laporan panitia mengatakan bahwa Rapat Koordinasi dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahun dalam rangka meningkatkan sinergitas peningkatan kapasitas Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
“Melalui rakor ini, diharapkan adanya peningkatan sinergitas antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat melalui pengorganisasian Redkar yang semakin baik, dan juga Kabupaten/Kota mampu melakukan pembinaan terhadap Redkar di tempat masing-masing dengan maksimal,” ujar Kibue.
Dalam kesempatan yang sama, mewakili Sekretaris Daerah, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka rapat mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diteruskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam pasal 15 ayat 7 huruf b, mengamanahkan bahwa khusus untuk urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
Baca Juga : Banggar Sampaikan Laporan terkait APBD TA.2025
Hal tersebut dikarenakan, sub urusan kebakaran masuk dalam urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan pendanaan dalam APBD.
“Pada acara kita hari ini, ada beberapa poin penekanan yang ingin saya sampaikan, yakni dalam rangka menindaklanjuti amanah Permendagri 16 tahun 2020 dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4344/SJ tanggal 15 Agustus 2023, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menangani sub urusan pemadam kebakaran agar dapat mempersiapkan strategi dan langkah guna percepatan penyiapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran secara mandiri,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post