Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

BPBD Kabupaten Kapuas Susun Dokumen Penanganan Banjir Sesuai RPJMD

by Djimmy Napoleon
16/12/2024
A A
BPBD Kabupaten Kapuas Susun Dokumen Penanganan Banjir Sesuai RPJMD

Rapat penyusunan dokumen penanganan banjir yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),berlangsung di Aula Bappedalitbanggda,Senin 16 Desember 2024.

Kaltengtoday.com, Kapuas – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas tengah menyusun dokumen penanganan banjir yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),berlangsung di Aula Bappedalitbanggda, Senin, (16/12/2024).

Dokumen ini dirancang untuk menjadi panduan strategis bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam mengatasi dampak banjir yang kerap melanda wilayah Kabupaten Kapuas.

Plt Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Ahmad Muhammad Saribi menyampaikan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan Renstra dan Renja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga : TRC BPBD Palangka Raya Terus Pantau Debit Air

“Kami memastikan dokumen ini terintegrasi dengan visi-misi kepala daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD. Hal ini penting agar program penanganan banjir dapat berjalan efektif dan terarah,”kata Saribi.

Ia menjelaskan bahwa dokumen ini mencakup analisis risiko bencana banjir, identifikasi wilayah rawan, serta strategi mitigasi jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu, BPBD juga merancang rencana aksi yang melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas masyarakat, dan optimalisasi sistem peringatan dini.

“Salah satu yang kita lakukan dengan relokasi masyarakat ke lokasi yang lebih aman dari masalah banjir,”terangnya.

Baca Juga : DPRD Kotawaringin Timur Tanggapi Catatan BPBD Terhadap Karhutla 2024

Ditambahkannya, bahwa salah satu fokus utama adalah memastikan keberlanjutan program dalam penanganan banjir. “Kami ingin dokumen ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pelaksanaan program di lapangan,” tambahnya.

Penyusunan dokumen ini diharapkan selesai sebelum tahun anggaran berikutnya, sehingga program penanganan banjir dapat segera diimplementasikan. Dengan upaya ini, pemerintah Kabupaten Kapuas optimistis dapat meminimalkan dampak banjir dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [Red]

Tags: BanjirBPBDRPJMD

Baca Juga

Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

18/08/2026

...

Hadapi Kemarau Panjang, Damang Telawang Bantu Warga Gali 10 Sumur, Apresiasi Kepedulian Perusahaan

Hadapi Kemarau Panjang, Damang Telawang Bantu Warga Gali 10 Sumur, Apresiasi Kepedulian Perusahaan

18/08/2026

...

Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan

Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan

18/08/2026

...

4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

16/08/2026

...

Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit

Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit

15/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah
Berita

Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

18/08/2026
Hadapi Kemarau Panjang, Damang Telawang Bantu Warga Gali 10 Sumur, Apresiasi Kepedulian Perusahaan
Berita

Hadapi Kemarau Panjang, Damang Telawang Bantu Warga Gali 10 Sumur, Apresiasi Kepedulian Perusahaan

18/08/2026
Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan
Berita

Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan

18/08/2026
4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen
Berita

4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

16/08/2026
Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit
Berita

Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit

15/08/2026
Status Quo 1.607 Hektare Ditegakkan, Batamad Cegat Pejabat Lapangan PT BAP
Berita

Status Quo 1.607 Hektare Ditegakkan, Batamad Cegat Pejabat Lapangan PT BAP

15/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.