kaltengtoday.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto (35) dinyatakan positif narkoba, kemudian direkomendasikan oleh BNNP Kalimantan Tengah untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei Palangka Raya.
“Klien merupakan tangkapan hasil giat operasi antik Polda Kalteng beberapa waktu lalu,” kata Kabid Rehabilitasi BNNP Kalteng Dorce Sanda di Palangka Raya, Sabtu, seperti dilansir Antara (16/11/2019).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas asesmen terhadap Berinto, lanjut dia, didiagnosis F.15 atau gangguan mental dan prilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya.
Surat rekomendasi tersebut berdasarkan Nomor: Skom/1589/Ka/Rekomlahgun/XI/2019/BNNP. Dari hasil asesmen, juga disimpulkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Oleh sebab itu, kata dia, yang bersangkutan untuk mengikuti/menjalani program terapi dan rehabiltasi rawat inap di RSJ Kalawa Atei.
Bahkan, politikus Partai NasDem Kabupaten Kapuas itu pada hari Senin (11/11) lalu ke Kantor BNNP Kalteng untuk mengambil surat rujukan berobat.
“Untuk surat rujukan berobat yang bersangkutan sudah kami serahkan, dan pihak RSJ juga sudah kami beri tahu. Apakah Berinto sudah masuk atau belum kami belum mengetahuinya karena rehabilitasinya sudah bukan tanggung jawab kami lagi,” kata Dorce Sanda.
Dorce menjelaskan bahwa Berinto wajib menjalani rehabilitasi yang nantinya akan ditentukan oleh pihak rumah sakit. Karena untuk memberikan berapa lama dia wajib menjalani rehabilitasi adalah pihak dokter di RSJ Kalawa Atei.
Seandainya BNNP memiliki ruang rehabilitasi untuk pasien, kata dia, tentunya pihaknya akan menentukan berapa lama rehabilitasi yang akan dikenakan terhadap yang bersangkutan.
“Oleh sebab itu, kami rujuk ke RSJ. Maka, dokter di sanalah yang nantinya akan menentukan. Untuk durasi lama rehabilitasi itu, paling rendah 3, 6, 12, dan paling lama 24 bulan,” katanya.
Selain itu, kata Dorce, apabila tidak menjalani rehabilitasi yang sudah diarahkan oleh BNNP Kalteng, yang bersangkutan kembali akan dipanggil pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
“Kalau tidak melakukan rehabilitasi yang disarankan, Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap paksa yang bersangkutan menjalani sanksi tersebut,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Kalimantan Tengah Faridawaty Darland Atjeh mengatakan bahwa pihaknya tidak ada rencana melakukan PAW terhadap Berinto dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Kapuas.
Keputusan tersebut berdasarkan surat dari kepolisian yang sama sekali tidak menetapkan Berinto sebagai tersangka pengedar ataupun pengguna narkoba, kata Faridawaty saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Provinsi Kalteng (antara).
Dhann-KT
Discussion about this post