Kaltengtoday.com, Palangka Raya – BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto membeberkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng bersama BNNK Kalteng melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi.
Baca Juga : Wujudkan Astacita, BNNK Bartim Siap Beroperasi
Setelah memperoleh data yang cukup dan akurat mengenai dugaan peredaran serta identitas pelaku, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama MII pada hari Sabtu 14 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kendaraan tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga masyarakat.
Meskipun tidak ditemukan bukti pada penggeledahan awal, setelah dilakukan interogasi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di halaman belakang rumahnya, tepat di dalam semak-semak dekat tempat pembuangan sampah.
Dari kantong plastik hitam yang ditemukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau bertuliskan BLUE MAGIC berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1.021,75 gram, 8 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 809,14 gram, serta 10 bungkus plastik klip berisi 786 butir ekstasi berlogo LV dengan berat 305,76 gram.
“Total berat sabu yang disita mencapai kurang lebih 1.830,39 gram (1,83 kg),” katanya, Kamis (26/2/2026).
Lebih lanjut, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa 1 unit handphone, 1 timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, tas ransel bergambar burung hantu, tas kosmetik, kantong plastik kresek, kantong plastik cokelat, dan barang lain terkait.
Untuk hal ini, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Budi dari Kalimantan Barat untuk mengedarkan barang tersebut dan telah menerima upah Rp 5.000.000 yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Perlu Pembentukan BNNK di Kabupaten Gunung Mas
Komunikasi keduanya dilakukan melalui WhatsApp dengan riwayat percakapan selalu dihapus setelahnya. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini dirujuk pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post