Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dalam pertemuan bulan Desember 2024 tanggal 15 sampai 19 berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkoba di beberapa wilayah.
Hal tersebut disampaikan langsung saat menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kalteng di kantor BNNP, Senin (23/12/2024) Pagi.
Baca Juga : Â Segera Bentuk BNNK Diperlukan di Kabupaten Gumas
Sebanyak enam tersangka yang diamankan beserta barang bukti dan semuanya merupakan pengedar lintas Provinsi dan rata-rata barang bukti narkoba tersebut berasal dari Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan bahwa penangkapan dilakukan mulai dari tanggal 15-19 Desember 2024 berhasil melakukan penangkapan yang dilakukan di beberapa tempat yakni di wilayah Sampit Kotawaringin Timur, Seruyan dan Kabupaten Katingan.
Adapun tersangka yang diamankan yao I SP seorang bandar sabu-sabu yang awalnya ada salah satu pengunjung yang terjaring razia di sebuah tempat hiburan malam di Sampit Kotawaringin Timur saat petugas gabungan BNNP Kalteng melakukan kegiatan razia.
Pengunjung yang terjaring razia kemudian urinenya positif dilakukan pengembangan terhadap penyuplai yang bernama SP di Jalan Pendawa Kecamatan Mentawa Baru Kotawaringin Timur. Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 11 plastik klip kecil sabu-sabu seberat 68,34 gram.
“Kegiatan ini mulai dari awal razia di tempat hiburan malam di Sampit Kotawaringin Timur dan mengamankan seorang pengedar sabu-sabu,” Kata AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Kemudian petugas BNNP juga menindak lanjuti laporan masyarakat pada tanggal 16 Desember 2024 bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Pontianak Kalimantan Barat melalui jalur darat menuju Sampit.
Diduga pelaku SKM menggunakan Bus Damri dan petugas langsung berkerja sama dengan pihak terkait. Kemudian sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman Km 86 Desa Sebabi Kotawaringin Timur. Saat turun dari Bus Damri petugas mencurigai seseorang kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu-sabu seberat 100,6 gram.
Petugas BNNP Kalteng terus melaksanakan kegiatan dengan menindak lanjuti laporan masyarakat. Kemudian tim BNNP lanjut ke wilayah perumahan Graha Sebabi Kecamatan Telawang Kotawaringin Timur. Petugas BNNP mengamankan dua orang MF dan temannya berinisial JP yang turut membantu.
Baca Juga : Â Tegas, BNNP Kalteng Akan Kirim Bandar Sabu Ke Nusakambangan
Dari tangan pelaku MF petugas BNNP menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 1,14 gram, satu plastik klip Sabu-sabu jenis blue ice seberat 0,54 gram dan dua butir pil ekstasi berlogo rolex.
Selanjutnya tim BNNP Kalteng terus melakukan pengungkapan dari berbagai informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Sabu-sabu dari Pontianak ke wilayah kabupaten Katingan menggunakan jalur darat.
Pelaku berinisial AC mengendarai mobil Daihatsu Xenia KB 1376 BI dari Pontianak seorang diri menuju ke wilayah Kabupaten Katingan dan sudah ada yang menunggu seorang pria berinisial DN sebagai penerima Sabu-sabu tersebut.
Tim BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan berkerja sama dengan pihak petugas Satuan Lalu lintas. Sesampainya di Jalan Desa Dahian Tunggal Kabupaten Katingan pelaku yang baru saja tiba akan bertemu dengan penerima Sabu-sabu kemudian keduanya berhasil diamankan.
Baca Juga : Â Dewan Minta Kepolisian dan BNN Tak Lengah Dalam Pemberantasan Narkoba
Dari tangan pelaku diamankan sebuah mobil dan narkotika jenis sabu satu paket seberat 98,4 gram dan satu paket sabu seberat 0,62 gram.
“Kini keenam pelaku sudah diamankan di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah beserta barang bukti,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post