Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan pada Desember 2024 dan Januari 2025. Barang bukti tersebut didapat dari jaringan Narkoba lintas Provinsi dan Jaringan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llA Palangka Raya.
Baca Juga : Â BNNP Kalteng Musnahkan 2,5 Kg Narkotika Jenis Sabu
Kegiatan dilakukan di kantor BNNP Kalteng dengan menghadirkan para tersangka 12 orang satu diantaranya perempuan, Rabu (5/2/2025) Pukul 10.00 WIB. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantara Sabu-sabu,Ganja dan Obat-obatan terlarang jenis pil PCC.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan pengungkapan ini dilakukan di beberapa wilayah mulai dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut diantaranya sabu dengan berat total 2,6 kg narkotika jenis sabu, Ganja dengan berat 83,16 Gram dan Pil PCC 1557,27 Gram atau 2.679 butir.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dengan di blender di hadapan para tersangka dan ini semua merupakan jaringan lintas provinsi dan jaringan didalam rutan,” Kata Joko Setiono.
Baca Juga : Â BNNP Kalteng Tangkap Enam Pengedar Sabu-sabu
Dijelaskannya Joko, terkait dengan sindikat yang didalam Rutan pihaknya akan bertindak tegas dalam melakukan pemberantasan peredaran didalam rutan dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan agar membuka diri terkait dengan adanya peredaran didalam rutan.
“Kita akan bertindak tegas kalau masih ada yang berani bermain didalam rutan,” tegasnya. [Red]
Discussion about this post