Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menggelar pers rilis dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di gedung BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang Palangka Raya pada Rabu (5/2/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Provinsi Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono yang dihadiri oleh jajarannya, beserta para stakeholder terkait lainnya.
Adapun narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut diantaranya sabu dengan berat total 2,5 kg narkotika jenis sabu, 2.680 butir obat terlarang dan 105,25 gram narkotika jenis ganja.
Baca Juga : Tegas, BNNP Kalteng Akan Kirim Bandar Sabu Ke Nusakambangan
Sementara itu sejumlah tersangka juga berhasil diamankan diantaranya yakni inisial DNS, JD, FN, YK, dan HTS. Sementara itu tersangka lainnya yang juga merupakan warga binaan lapas yakni RM, SB, FS, AS, MA. Serta dua orang lainnya yang merupakan oknum petugas rutan yakni MAM dan DMS.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus, yang terjadi di antaranya di wilayah Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Lalu hasil pengungkapan kasus di Rutan Kelas II A Palangka Raya dan Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya dan tiga wilayah berbeda di kota Palangka Raya. Serta kasus di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Baca Juga : BNNP Kalteng Tangkap Enam Pengedar Sabu-sabu
Brigjen Pol Joko Setiono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen, untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng.
“Tentunya kita menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor, serta peran serta masyarakat dalam rangka mendukung upaya BNN dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post