kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Jajaran BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti, sebanyak 200 gram narkotika jenis sabu, di Lobby kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Kamis (2/12/2021).
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, barang bukti dua ons sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus dengan terduga tersangka S, yang berada di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, pada Bulan Oktober 2021 lalu.
“Dari barang bukti yang ada itu, sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan. Sehingga setelah disisihkan kemudian ditetapkan status barang bukti oleh kejaksaan negeri menjadi 197 gram,” katanya, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Dijelaskannya, usai ditangkapnya terduga tersangka S, kondisi peredaran sabu di wilayah tersebut kian menurun. Pasalnya, terduga tersangka tersebut dinilai memiliki peran penting dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Bahkan ada beberapa yang kita indikasi sebagai jaringannya kini diduga tengah melarikan diri,” ucapnya.
Baca juga : 3 Jam, Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus 3 Orang diduga Pengedar Sabu
Untuk itu, lanjut Roy Hardi, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran sabu-sabu di Kalteng. Dengan harapan Kalteng kedepan dapat terbebas dari peredaran sabu.
Baca juga : Polres Kotim Musnahkan Sabu 38,23 Gram Dari Operasi Antik
“Kami akan selalu serius. Jadi tidak hanya wilayah Kota Palangka Raya saja. Tetapi seluruh wilayah di Kalteng ini akan tindak seluruh peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post