Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran BNNK Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,7 gram, Rabu 17 Mei 2023.
Kepala BNNK Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna mengatakan, puluhan gram sabu tersebut, didapatkan dari seorang pria berinisial AR (38).
Baca juga :Â BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 98,5 Gram Sabu Jaringan Antar Pulau
Pria yang merupakan seorang pengedar tersebut diamankan pada saat pelaku mengisi BBM di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 46, Kelurahan Sei Gohong, Kota Palangka Raya, pada Senin 1 Mei 2023 lalu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, ada seorang pria yang hendak mengirimkan sabu dan setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar dan kami berhasil mengamankan pelaku,” katanya, pada saat menggelar press release.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut dibawa dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga :Â BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 1,9 Ons Sabu
Kemudian, sabu tersebut rencananya akan diedarkan pelaku ke Kabupaten Gunung Mas, tepatnya ke wilayah pertambangan dan perusahaan sawit.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam bersama BNNP Kalteng, apakah ada indikasi orang dalam di daerah tambang dan perusahaan sawit yang menjadi target pasar sabu tersebut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post