Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

BNN Kalteng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Seberat Hampir 2 Kg dari Kasus di Kotim

by Mulia Gumi
11/03/2026
A A
BNN Kalteng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Seberat Hampir 2 Kg dari Kasus di Kotim

Suasana pemusnahan barang bukti di BNN Kalteng. (ist)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNN Kalteng) melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus pada bulan Februari 2026.

Kasus tersebut diungkap bertempat di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan 1 (satu) orang tersangka dari masyarakat umum.

“Adapun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berdasarkan laporan kasus narkotika nomor LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Kalteng adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1830,89 gram,” kata Kepala BNN Kalteng, Mada Roodtanto kepada awak media, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Palangka Raya, Sabu 5,41 Gram Disita

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan narkotika jenis MDMA atau Pil Ekstasi sebanyak 786 butir tablet atau berat bruto 305,76 gram.

“Setelah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotim, barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan untuk kepentingan pengujian laboratorium,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1773,65 gram dan narkotika jenis mdma/ pil ekstasi dengan berat bruto 283,55 gram.

“Barang bukti narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut telah dilakukan uji laboratorium di bidlabfor Polda Kalimantan Selatan dengan hasil adalah benar mengandung metamphetamine dan mdma yang terdaftar dalam golongan i nomor 61 dan nomor 37 lampiran undang-undang ri. no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan.

Baca Juga : Pria Paruh Baya Diamankan Kepolisian Barsel Diduga Penyalahgunaan Narkotika

“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen bnn serta aparat hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi kamtibmas,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada hari ini juga bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kalteng untuk terus bersatu padu melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi indonesia dengan menggelorakan perang terhadap narkotika demi kemanusiaan (War On Drugs For Humanity). [Red]

Tags: BNNKota Palangka RayaNarkotika

Baca Juga

Hukum di Persimpangan, Pemuda di Garis Depan

Hukum di Persimpangan, Pemuda di Garis Depan

11/04/2026

...

Sehari Pasca Aksi Di Mapolda, Aliansi Pemuda Kalteng Tegaskan Ultimatum 3x24 Jam

Sehari Pasca Aksi Di Mapolda, Aliansi Pemuda Kalteng Tegaskan Ultimatum 3×24 Jam

11/04/2026

...

Tongkat Estafet Kepemimpinan, Rektor UPR Nahkodai BKS-PTN Barat

Tongkat Estafet Kepemimpinan, Rektor UPR Nahkodai BKS-PTN Barat

11/04/2026

...

Era AI Jadi Sorotan di Wisuda UPR, Lulusan Diminta Siap Beradaptasi

Era AI Jadi Sorotan di Wisuda UPR, Lulusan Diminta Siap Beradaptasi

11/04/2026

...

Kapolda Kalteng Dukung Suksesi Dharmashanti Tingkat Provinsi dan Siap Amankan Kegiatan

Kapolda Kalteng Dukung Suksesi Dharmashanti Tingkat Provinsi dan Siap Amankan Kegiatan

11/04/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Ghost in the Cell: Cara Joko Anwar "Menertawakan" Kekacauan Indonesia yang Viral hingga ke Berlinale
Hiburan

Ghost in the Cell: Cara Joko Anwar “Menertawakan” Kekacauan Indonesia yang Viral hingga ke Berlinale

12/04/2026
Hukum di Persimpangan, Pemuda di Garis Depan
Berita

Hukum di Persimpangan, Pemuda di Garis Depan

11/04/2026
Sehari Pasca Aksi Di Mapolda, Aliansi Pemuda Kalteng Tegaskan Ultimatum 3x24 Jam
Berita

Sehari Pasca Aksi Di Mapolda, Aliansi Pemuda Kalteng Tegaskan Ultimatum 3×24 Jam

11/04/2026
Tongkat Estafet Kepemimpinan, Rektor UPR Nahkodai BKS-PTN Barat
Berita

Tongkat Estafet Kepemimpinan, Rektor UPR Nahkodai BKS-PTN Barat

11/04/2026
Era AI Jadi Sorotan di Wisuda UPR, Lulusan Diminta Siap Beradaptasi
Berita

Era AI Jadi Sorotan di Wisuda UPR, Lulusan Diminta Siap Beradaptasi

11/04/2026
Kapolda Kalteng Dukung Suksesi Dharmashanti Tingkat Provinsi dan Siap Amankan Kegiatan
Berita

Kapolda Kalteng Dukung Suksesi Dharmashanti Tingkat Provinsi dan Siap Amankan Kegiatan

11/04/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.