Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNN Kalteng) melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus pada bulan Februari 2026.
Kasus tersebut diungkap bertempat di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan 1 (satu) orang tersangka dari masyarakat umum.
“Adapun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berdasarkan laporan kasus narkotika nomor LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Kalteng adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1830,89 gram,” kata Kepala BNN Kalteng, Mada Roodtanto kepada awak media, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga :Â Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Palangka Raya, Sabu 5,41 Gram Disita
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan narkotika jenis MDMA atau Pil Ekstasi sebanyak 786 butir tablet atau berat bruto 305,76 gram.
“Setelah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotim, barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan untuk kepentingan pengujian laboratorium,” ungkapnya.
Menurutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1773,65 gram dan narkotika jenis mdma/ pil ekstasi dengan berat bruto 283,55 gram.
“Barang bukti narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut telah dilakukan uji laboratorium di bidlabfor Polda Kalimantan Selatan dengan hasil adalah benar mengandung metamphetamine dan mdma yang terdaftar dalam golongan i nomor 61 dan nomor 37 lampiran undang-undang ri. no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan.
Baca Juga :Â Pria Paruh Baya Diamankan Kepolisian Barsel Diduga Penyalahgunaan Narkotika
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen bnn serta aparat hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi kamtibmas,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada hari ini juga bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kalteng untuk terus bersatu padu melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi indonesia dengan menggelorakan perang terhadap narkotika demi kemanusiaan (War On Drugs For Humanity). [Red]














Discussion about this post