kaltengtoday.com, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) mengimbau warga agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi oleh negara. Apalagi sudah ada aturan yang mengaturnya, tak kalah penting lainnya adalah hal tersebut dapat mengancam keberlangsungan satwa untuk hidup dan berkembang biak.
Komandak BKSDA Pos Sampit Muriansya menjelaskan, bakal ada sanksi berat menanti bagi masyarakat yang masih nekat memelihara satwa liar dilindungi. “ Jika dilihat dari Undang-Undang tentang Konservasi, pelaku bisa dihukum penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,”ujarnya kepada Kaltengtoday, Jum’at (10/6).
Diingatkannya pula, warga jangan sampai menangkap apalagi membunuh binatang yang dilindungi oleh negara. Selain sangat berbahaya tak kalah penting lagi adalah ada pidananya. Katanya.
Meski demikian, masih banyak warga Kotim ini belum mengetahui mana binatang atau satwa yang dilindungi dan mana yang tidak dilindungi. Namun, kesadaran warga Kotim khususnya sudah mulai baik untuk menjaga satwa dilindungi tersebut. Paparnya.
Baca Juga : Masyarakat Diminta Jangan Beri Makan Satwa Liar
Tak kalah penting lagi disampaikan Muriansyah, bagi siapa saja yang memiliki atau memelihara satwa yang dilindungi agar menyampaikan ke pihaknya. Bagi yang malas atau tidak mau mengantar dengan alasan apapun, pihaknya akan menuju ke lokasi warga yang memiliki satwa dilindungi tersebut. Akuinya.
“Satwa yang biasanya diserahkan masyarakat Kotawaringin Timur, di antaranya owa, kukang, kucing hutan, beruang madu dan lain-lain,”pungkasnya [Red]
Discussion about this post