Kalteng Today – Palangka Raya. – Menjawab berbagai macam komentar dari masyarakat dan netizen setelah viralnya vidio seorang pria warga mendawai Kota Palangka Raya yang sengaja melakukan tindak pidana asusila dengan onani didepan umum dan perbuatan tidak menyenangkan di depan umum waktu lalu, sehingga membuat keresahan di masyarakat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini pelaku berinisial R (33) tindak pidana asusila di depan umum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban yang merasa dilecehkan saat itu.
“Terkait orang yang merekam pertama kali aksi tersangka yang melakukan asusila melalui kamera hand phone, ini statusnya sebagai korban, Ia merasa dilecehkan karena saat itu pelaku sengaja sambil memandang korban melakukan aksinya, sehingga melaporkannya ke Mapolresta Palangka Raya atas aksi asusila yang dilakukan tersangka” kata Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu (12/8/2020) siang.
Baca Juga : Inova VS Avanza Adu Kuat Di Jembatan Tumbang Nusa, Satu Mobil Terbalik
Saat disinggung mengenai apakah penyebar video tersebut dapat dijerat Undang-undang ITE, dirinya mengatakan, itu tergantung konteks pengunggahan video tersebut dalam maksud seperti apa.
“Video yang sempat viral tersebut, digunakan korban sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke pihak kepolisian, Beda halnya, jika yang bersangkutan sengaja mengunggah untuk kepentingan pribadi atau pemerasan, Itu dipastikan bisa dijerat UU ITE,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post