Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kalangan Anggota DPRD Kalteng mendukung penuh kebijakan Gubernur yang melarang adanya penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw menegaskan bahwa pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara.
Baca Juga : Edy Pratowo Serahkan Draf RPJMD 2025-2029 ke DPRD Kalteng
“Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Gubernur. Penahanan ijazah tidak boleh terjadi lagi, apalagi menjelang kelulusan. Ijazah adalah legalisasi dari ilmu yang diperoleh siswa, dan itu hak mereka,” katanya, Kamis (12/6/2025).
Politikus Partai Demokrat Kalteng ini meminta agar seluruh sekolah segera membagikan ijazah kepada para siswa tanpa ada alasan biaya atau tunggakan. Sebab, menurutnya pendidikan bukan hanya kewajiban negara, tapi juga hak setiap anak yang tidak boleh dihambat dengan alasan administratif.
Selain itu, menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Hero mengingatkan agar semua sekolah melaksanakan proses penerimaan secara adil dan transparan tanpa diskriminasi latar belakang siswa.
Baca Juga : Arton S Dohong: Kita Bangga, DPRD Kalteng itu Cermati Perlindungan Petani dan Nelayan
“Semua anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama, baik di sekolah umum maupun yang disebut sekolah favorit. Jangan sampai ada perlakuan berbeda,” tegasnya.
Ia turut meminta agar para guru yang menjadi panitia penerimaan siswa baru dan setiap kepala sekolah agar sungguh-sungguh menjalankan tugas dengan integritas dan berperan dalam membentuk generasi penerus yang berkualitas.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil sikap. Komisi III akan menindaklanjuti sesuai kewenangan kami,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post