kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Sungguh biadab apa yang dilakukan SAR (48). Pasalnya, lebih kurang 1 tahun, diduga pelaku mencabuli gadis kecil berusia 9 tahun saat belajar mengaji. Tidak hanya satu korban, pelaku diduga telah mencabuli 4 orang anak dibawah umur.
Baca Juga :Enam Orang Diduga Tega Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Kejadian tidak terpuji itu diduga dilakukan pelaku terhadap korban mulai Bulan September 2021 hingga Agustus 2022 pada saat korban belajar mengaji di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu.
Dalam melancarkan aksinya kata Daspin, saat korban belajar mengaji, pelaku menjalan aksi bejatnya dengan menggerayangi terhadap tubuh korban .
” Pada saat korban belajar mengaji, pelaku memangku korban. Disitulah pelaku menjalankan aksinya,” jelas Daspin
Baca Juga :Bupati Katingan Kutuk Keras Atas Pencabulan di Tasik Payawan
Kejadian tersebut kata Daspin terus berulang kali dilakukan pelaku pada saat korban mengaji dan korban selalu di cabuli dengan cara korban dipangku lalu dipeluk dari belakang lalu pada saat korban belajar mengaji.
Sementara untuk 3 korban lainnya pencabulan juga dilakukan dengan cara sama yakni saat korban belajar mengaji.
” Atas kejadian tersebut, orang tua korban keberatan sehingga melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post