Kalteng Today – Pulang Pisau, – Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala, Brigadir Ardi Gunawan melaksanakan Kegiatan Mediasi dan Penyelesaian Masalah (Problem Solving) pada Sabtu (29/8).
Masalah tersebut yakni pencurian uang sebesar Rp. 200.000, dengan waktu kejadian pada hari Rabu 26 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB, yang dilakukan oleh Misran (Pelaku) di rumah Susilo (Korban), Alamat Papuyu III Desa Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Kuala IPTU Memet, memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas agar menindaklanjuti laporan dari masyarakat kasus pencurian di Desa Papuyu III Sei Pudak tersebut.
Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama Ketua BPD Desa Sei Pudak saudara Rabbuna, Ketua FKPM Desa Sei Pudak saudara Murhan, kepada keluarga korban dan pelaku, maka pihak pelaku dan korban sepakat bahwa permasalahan tersebut cukup diselesaikan secara Kekeluargaan dengan melalui Musyawarah bersama,jelas Memet.
Baca Juga :Â Pemuda Ini Tak Berkutik Saat Digeledah di Jalan Hiu Putih, Polisi Temukan Sabu 85,50 Gram
Korban memaafkan perbuatan pelaku dan dengan di buatkannya surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan apabila suatu saat mengulangi perbuatannya lagi, siap di tuntut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Mediasi dilakukan di kantor Polsek Kahayan Kuala dengan tujuan untuk menemukan apa yang diinginkan oleh kedua belah pihak dan bagaimana mencapainya dengan cara yang paling efektif, serta penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Hal ini mengingat Terlapor (Pelaku) masih mempunyai hubungan keluarga serta memberikan rasa tenang dan puas terhadap Pelapor (Korban) atas tindakan Kepolisian yang telah dilakukan. [Denny-KT]














Discussion about this post