kaltengtoday.com, Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Aipda Abdul Azis bersama Tim MPA Paralegal menyambangi warga di Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalteng untuk mensosialisasikan tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Saya mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran pada lahan maupun kebun yang bapak miliki, marilah kita bersama-sama menjaga alam ini demi kelangsungan kehidupan kita kedepannya,” imbau Azis kepada masyarakat.
Saat setelah menelusuri lahan di sekitar Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalteng, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Aipda Abdul Azis pun menemukan lahan waspada Karhutla.
Lahan tersebut ia temukan saat melakukan patroli karhutla bersama dengan tim Masyarakat Peduli Api (MPA) Paralegal, yang ditemukan dalam kondisi dipenuhi tanaman dan ranting yang mengering.
“Kriteria lahan seperti ini yang dapat memicu terjadinya karhutla apabila tersulut api, oleh karena itu kami bergegas untuk menandainya dengan bendera hijau, yang berarti berstatus waspada karhutla,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga mencari dan menemukan sumber air di sekitaran lahan tersebut, yang dapat segera digunakan untuk melakukan pemadaman apabila terbakar.
Baca Juga : Antisipasi Karhutla, Polsek Telawang Giatkan Sosialisasi Kepada Warga
Selepas itu pihaknya pun bergerak untuk menyampaikan sosialisasi tentang bahaya serta larangan membakar hutan maupun lahan kepada masyarakat yang bermukim di sana, dengan menggunakan maklumat yang diterbitkan oleh Kapolda Kalteng.
Baca Juga : Cegah Karhutla, Kelurahan Marang Lakukan Patroli Terpadu
“Barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat diancam dengan denda hingga pidana penjara,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post