Kalteng Today – Sampit, – Ada – ada saja kelakuan Norhadi alias Radi pemuda 28 tahun yang ingin kabur dari jendela rumahnya setelah Satresnarkoba Polres Kotim menyatroni kediamannya.
Radi panggilannya ini diduga memiliki sabu pada saat petugas mengamankannya.
Pelaku ditangkap pada Jum’at, 15 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Dari tangan pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
Kemudian didapati lagi 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nom7 (tujuh) lembar plastic klip kecil transparay, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, Uang berjumlah Rp 215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) set alat hisap berupa bong. Jelas Kasat Narkoba Iptu Arasi mewaliki Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Sabtu (16/1).
Baca Juga :
Diduga Jual Sabu, Pasutri dan Warga Tewah Ditangkap Satresnarkoba Polres Gumas
Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu Siap Edar di Murung Raya
Penangkapan terhadap Radi ini dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku.
Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ungkapnya.
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan Hadi diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Tegasnya
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post