Kaltengtoda.com, Smapit – Polemik aksi unjuk rasa terkait kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) di Kotawaringin Timur berbuntut panjang. Setelah sebelumnya menjadi sasaran demonstrasi, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, resmi melaporkan koordinator lapangan aksi ke Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (15/2/2026).
Baca Juga : Kejati Kalteng dan IAD Wilayah Kalteng Gelar Baksos Sekaligus Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap pribadi dalam orasi saat aksi yang digelar oleh massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada Jumat (13/2/2026).
Tuduhan Rp200 Juta per Koperasi Jadi Pemicu
Rimbun menyatakan keberatan terhadap tudingan dalam orasi yang menyebut dirinya menerima uang Rp200 juta per koperasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO. Tuduhan itu bahkan disebut dikalikan dengan 24 koperasi.
“Pernyataan itu bukan lagi dugaan, tapi meminta saya mempertanggungjawabkan uang yang disebut diberikan kepada saya. Kapan saya menerima? Siapa yang memberi? Koperasi mana?” ujarnya kepada awak media di Sampit.
Ia menegaskan, kedatangannya ke Polres dilakukan secara pribadi, bukan membawa kapasitas jabatan sebagai Ketua DPRD.“Saya datang sebagai warga negara yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Kronologi KSO dan Pencabutan Rekomendasi
Menurut Rimbun, sejak Mei 2025 dirinya bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani hanya berupaya menjembatani komunikasi agar kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara dapat berjalan, menyusul kebijakan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga : DPRD Kotim Bongkar Skema KSO Agrinas: Koperasi Lokal Tersingkir, Dugaan Panen Sepihak di Lahan Sitaan Muncul
Dari total entitas tersebut:
3 koperasi menerima skema KSO
7 koperasi menerima SPK
1 kelompok tani menerima KSO
1 kelompok tani menerima SPK
Namun, tiga rekomendasi kemudian dicabut karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah jelaskan, dua koperasi dan satu kelompok tani yang saya tarik rekomendasinya ada dasarnya. Tidak memenuhi syarat dan berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.
Isu Meluas hingga Tingkat Pusat
Rimbun mengaku merasa dirugikan karena tudingan tersebut telah menyebar luas, bahkan disebut sampai ke tingkat pusat. “Sampai hari ini banyak yang bertanya ke saya. Ini sudah mencuat luas. Saya merasa sangat dirugikan,” ujarnya.
Dalam laporannya, ia menyerahkan surat resmi, dokumen pendukung, serta saksi. Bukti video orasi juga akan diserahkan kepada penyidik.
Bedakan Kritik Lembaga dan Serangan Pribadi
Meski menempuh jalur hukum, Rimbun menegaskan DPRD tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat.“Kalau kritik terhadap lembaga, itu tugas kami sebagai wakil rakyat untuk menerima. Tapi kalau menyerang pribadi dengan tuduhan yang tidak berdasar, itu berbeda,” tandasnya.
Babak Baru Polemik KSO
Baca Juga : Polemik KSO di Kotim: Aksi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Tuntut Ketua DPRD Kotim
Kasus ini menandai babak baru polemik KSO di Kotim. Jika sebelumnya isu berkisar pada mekanisme pencabutan rekomendasi, kini berkembang menjadi ranah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Aparat kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan secara profesional guna memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas di tengah masyarakat. [Red]














Discussion about this post