kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) memastikan dalam waktu dekat akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Untuk itu, sosialisasi ke masyarakat khususnya terkait E-TLE di lokasi pemasangan E-TLE di Jalan Tjilik Riwut Km 1, depan Gereja Katedral Palangka Raya.
Baca juga :Â Polisi Terus Buru Terduga Pelaku Pembunuhan di Jalan Bukit Pinang Palangka Raya
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, saat ini pihaknya terus menyiapkan pelaksanaan E-TLE di tengah masyarakat, tim operator yang berada di Regional Traffic Management Center (RTMC) terus melakukan simulasi dan uji coba.
“Sepenuhnya E-TLE tahap 2 sudah siap untuk dioperasionalkan dan rencananya akan dilaunching pada tanggal 25 Maret mendatang,” katanya, Senin (21/3/2022).
Dijelaskannya, sistem E-TLE ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri untuk mewujudkan sosok Polri yang Presisi dalam pembenahan pelayanan Kepolisian pada publik.
“Diharapkan dengan penerapan tilang elektronik ini dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Baca juga :Â Lohing Simon Himpun Usulan Masyarakat Kecamatan Sebangau, Palangka Raya
Penerapan E-TLE ini, lanjut Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam taat dan tertib ketika berlalu lintas.
“Selain itu penerapan E-TLE ini juga berfungsi untuk mendorong masyarakat agar tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post