kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH melakukan sosialisasi dan penerangan hukum tentang Pengelolaan Alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel untuk mendukung suksesnya Proyek Strategis Nasional (PSN).Food Estate.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (6/4/2022) dihadiri Kepala Dinas Pertanian Ir. Selamet Untung Riyanto, dan Joko Pitoyo dari Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Kementerian Pertanian dan perwakilan UPJA.
Baca juga :Â Kejari Kapuas Road Show Sampaikan Penerangan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pengamanan dan penerangan hukum tentang pengelolaan Alsintan merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2022. Yakni melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik prefentif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional,. Selain itu, untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.
” Dalam pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas, yaitu pola yang dapat memastikan bahwa ada keterlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” ucapnya
Priyambudi juga menyampaikan dalam sosialisasi bahwa perlu diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan Bupati untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan Alsintan melalui UPJA yang meliputi struktur kelembagaan UPJA, wewenang dan tanggungjawab pengurus UPJA, Pengelolaan Alsintan, Pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar).
Baca juga :Â Kejari Pulpis Berikan Pendampingan Hukum Pengelolaan DAK Dinas Pendidikan
” Dan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, sanksi (Administratif) seperti peringatan teguran/tertulis, penarikan Alsintan dan pembekuan UPJA (sementara dan permanen) serta denda,” pungkasnya
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan pemberian bantuan ternak Ayam Petelur dan pakan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada Kelompok Tani di Kawasan Food Estate bekerjasama dengan Dinas Pertanian setempat sebanyak 1.100 ekor ternak dan 4.400kg atau 88zak pakan. [Red]
Discussion about this post