kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Dalam rangka implementasikan Aplikasi Penggeledahan, Penyitaan dan Penanganan (SILEHA), MoU Penyerahan Salinan dan Putusan serta MoU Overstaying Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman bersama Polres Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rutan Kapuas dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PN Pulpis, Jumat (1/7) dihadiri KPN Pulpis, Dr. Nenny Ekawaty Barus SH.MH, Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Kajari Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, Kepala Rutan Kapuas, Toni Aji P, KLHP Kalteng, Bambang, dari BNN Kalteng, Dorce Sandra, Waka PN Pulpis, Dian Nur Pratiwi, SH.MH.Li, Kasatreskrim Polres Pulpis AKP Afif Hasan, Kasi Pidum Kejari Pulpis, Prathomo Suryo Sumarsono SH.MH.
KPN Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawati Barus SH.MH mengatakan tujuan dari Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Aplikasi SILEHA ini dalam rangka membangun keterpaduan percepatan penyelesaian penanganan perkara pidana antara Polres Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Rutan Kelas II Kuala Kapuas dengan berbasis teknologi informasi. Selain itu kata Nenny, dalam rangka membangun data terpusat (Centralized Database) penanganan perkara pidana dari penyidikan sampai dengan penuntutan dam upaya hukum, penahanan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pelaksanaan putusannya.
Baca juga : Tahun 2020, Pengadilan Pulang Pisau Tangani Dua Kasus Pembunuhan
” Penandatangan Mou ini juga dalam rangka menuju administrasi perkara pidana secara elektronik (e-administration criminal case), dan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara pidana, ” ucap Nenny sapaan akrab KPN Pulpis ini
Baca juga : Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Kajari Pulpis dan Camat Sebangau Kuala Teken MoU
Nenny berharap, dengan penandatangan MoU ini dapat mendukung kinerja dalam penanganan perkara pidana sehingga dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan manajemen administrasi perkara pidana guna mewujudkan transparansi kepada para pencari keadilan dan masyarakat umum, khususnya di Bumi Handep Hapakat.[Red]
Discussion about this post