Kalteng Today -Sampit. – Polsek Baamang berhasil mengamankan Pelaku pencurian yang sempat melukai korbannya.
Kejadian tersebut terjadi di Kios VIVI Barak Putri Wibowo, Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Kotim pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan oleh Personil Polsek Baamang yang sedang Berpatroli dibantu warga setempat, seorang Pelaku laki-laki inisial HS (23 tahun).
Saat ditangkap berikut diamankan barang bukti berupa Sebilah parang tanpa gagang, Tas slempang warna hitam, 1 gulung Tali rafia, 1 Lakban warna coklat, Sarung Tangan dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Pink KH 4321 LU milik pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno dalam laporan situasi yang dikirimkan, membenarkan bahwa telah mengamankan Pelaku Percobaan pencurian dengan kekerasan seorang pemuda berinisial HS yang saat itu sempat melukai Korbannya, Jelasnya, Selasa (6/7).
Kapolsek menerangkan bahwa Kronologi Kejadian, pelaku beberapa saat sebelumnya sempat datang hendak membeli rokok.
Namun tidak jadi dengan alasan uang ketinggalan, tidak lama Pelaku datang kembali masuk kedalam Kios dan langsung menodongkan sebilah Parang.
Menerima demikian Korban sempat menangkap Tangan Pelaku yang membawa pisau dan korban akhirnya di dorong hingga terjatuh,
“Pelaku sempat menebaskan Parangnya hingga melukai telapak tangan kiri Korban yang langsung berteriak, hingga pelaku melarikan diri,”tegasnya.
Baca Juga : Pasutri di Kotim Ini Kompak Melakukan Pencurian, Korban Rugi Rp. 14 Juta.
Bertepatan dengan keributan warga saat Personil Polsek Baamang yang sedang berpatroli dibantu warga melakukan pengejaran, yang akhirnya Pelaku berhasil di amankan saat masih bersembunyi di komplek Kuburan.
Kemudian dibawa ke Polsek Baamang beserta Barang Bukti untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Ucapnya.
Atas Perbuatan Pelaku HS diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana selama lamanya 9 tahun Penjara. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post