Kaltengtoday.com, Kapuas – Maksud hati melamar pujaan hati untuk menikah tapi malah tidak direstui orang tua sang gadis, akhirnya MD (23) warga Kecamatan Pulau Petak nekat menyebarkan foto dan video vulgar kekasihnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban sekaligus pelapor langsung di tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (11/ 2021), pukul 21.30 WIB di Handel Melati Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
“Pelaku merasa sakit hati karena lamarannya untuk menikahi korban di tolak oleh orang tua korban,”kata Kristanto Situmeang, Selasa (12/10’2021).
Baca Juga :Â Terungkap! Video Syur Gisel Direkam Sendiri Pakai Ponsel. Apa Alasan Orang Merekam Dirinya Saat Berhubungan Intim?
Dijelaskannya, awalnya pelapor mendapati foto – foto pribadi miliknya serta video vulgar yang tersebar luas menggunakan media social.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :Â Kejaksaan Geledah Kantor KPU Kapuas, Sejumlah Berkas Diangkut
“Tidak terima dengan kejadian tersebut korban EN (20) Warga Kapuas Barat melaporkan pelaku ke Polres Kapuas,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. [Jim]
Discussion about this post