Kalteng Today – Kapuas, – Nasib apes di alami Nano (37) warga Handel melati RT.02 Desa Anjir Serapat km6,5 kecamatan Kapuas Timur Kapuas dan rekannya Utuh Syaranim (37), warga Handel Inon RT. 04 km 5 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Niat hati hendak mencuri karet milik warga yang ditambat di pinggir sungai, Sabtu (6/6) justru ketahuan pemiliknya dan akhirnya keduanya menjadi bulan-bulanan warga.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasar Reskrim AKP Try Wibowo mengakui giat Resmob Polres Kapuas, di backup Polsek Pulau Petak telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Kami telah mengamankan dua tersangka pencurian getah karet di pinggir sungai pada saat aksinya ketahuan pemiliknya,”katanya , Senin(8/6/2020).
Kronologinya kata Try Wibowo, pencurian itu terjadi pada hari Sabtu(6/6) sekitar Pukul 11.30 wib. Saat itu pelapor berada dikebun Karet dengan tujuan mau berangkat mengobati getah karet yang berada di kebun Milik Bariah(60). Namun ia kemudian melihat kedua pelaku berada dipinggir sungai tempat getah karet disimpan.
Selanjutnya Bariah melanjutkan pekerjaannya memberitahukan kepada bahwa ada orang membawa karet miliknya kepada temannya dan akhirnya melakukan pengejaran kepada kedua pelaku, Sesampainya diperempatan Desa Palangkai pelaku sudah diamankan oleh warga bersama barang buktinya.
“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 250,000,- dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti.”ujarnya.
Barang bukti yang sudah diamankan yaitu satu karung karet mentah, satu unit buah sepeda motor Merk Suzuki Smash Nopol DA 4902 NH dan satu bilah senjata tajam jenis parang.
Baca Juga:Â Vapor Dagangan Raib di Gondol Maling, Juna Tekor Rp. 5 Juta
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan Dasar LP/ 02 / VI / Res.1.24. / 2020 / Kalteng /Â Res Kapuas / Sek Pulau Petak, Tgl 06 Juni 2020.” Pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post