Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dua pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing, berhasil diciduk jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya.
Dua pengendara tersebut, terjaring operasi simpatik yang dilakukan polantas, di Jalan Tjilik Riwut, Yos Sudarso hingga S. Parman, Kota Palangka Raya.
Baca juga : 4 Pengguna Knalpot Brong Kembali Ditindak Polisi
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin mengatakan, jika penindakan tersebut merupakan wujud nyata tindak lanjut keluhan masyarakat yang resah dengan penggunaan knalpot brong.
“Satlantas Polresta Palangka Raya kembali melaksanakan patroli simpatik dengan sasaran menjaring dan melakukan penindakan secara humanis terhadap kendaraan bermotor berknalpot brong,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2023.
Dua pengendara yang terjaring operasi simpatik tersebut, kemudian diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
“Para pengendara kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya melalui personel yang piket, memberikan edukasi kepada dua pengendara yang terjaring operasi simpatik, tentang larangan menggunakan knalpot brong.
Baca juga : Kendaraan Melebihi Kapasitas dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
Pasalnya, penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat.
“Hal tersebut tentunya selaras dengan atensi dari Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Program Jumat Curhat terkait menjaga kamseltibcar lalu lintas di wilayahnya,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post