kaltengtoday.com, Kapuas – Modus akan mentransfer ilmu kanuragan tenaga dalam dan penakluk laki laki pelaku melakukan pencabulan.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku tak lain merupakan pelatih beladiri Pencak Silat Cipta berinisial MN (52) Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca juga :Â Imingi Wifi Gratis, 7 Bocah Laki-Laki di Mura Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Honor
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka terduga perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Aksi bejat tersangka MN diketahui pertama kali terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB,”ucap Kasar Reskrim IPTU Iyudi Hartanto,Sabtu 27 Mei 2023.
Kasat Reskrim mengatakan,pelaku MN ini,sudah melakukan tindak pencabulan terhadap korban sebanyak 4 kali ditempat berbeda yakni pertama kali di rumah pelaku dan 3 kali di belakang halaman belakang SDN 5 Selat Hulu Kecamatan Selat.
Kemudian pelaku melakukan aksi bejat menghubungi korban melalui chat whatsapp agar melepaskan seluruh busana(telanjang bulat) dan menutupi tubuh dengan handuk.
Baca juga :Â Bocah 6 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Oleh Keluarganya di Palangka Raya
Namun tersangka MN meminta agar korban baju dalam miliknya yang digunakan,agar laki-laki yang dikehendaki bisa tunduk terhadap terhadap korban.
Namun hal tersebut tidak dilakukan, saat ini korban merasa trauma serta ketakutan apabila bertemu dengan pelaku.
“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti,untuk dilakukan penyelidikan,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post