Kalteng Today – Pulang Pisau, – Polisi Sektor (Polsek) Sebangau Kuala melimpahkan perkara tiga pencuri laptop SMKN 1 Sebangau Kuala, yakni BH (28), OB (20) dan NY (27) dan pelimpahan Perkara kasus tindak pidana pertolongan jahat (Penadahan) dengan tersangka HL (39) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (4/8), dengan prosedur protokol kesehatan covid-19.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, SH.MH.SIK melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan, SH mengatakan bahwa setelah selesai malakukan proses penyelidikan pihaknya kemudian melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut kepada JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

“Sebelumnya berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Pulang Pisau, sehingga pada hari ini Selasa 04 agustus 2020 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Pulang Pisau, ” jelas Bimo saat dikonfirmasi media melalui telepon selulernya, Rabu (5/8).
Baca Juga: Berhasil Ungkap Pencurian 21 Laptop Milik Sekolah, Kapolda Beri Penghargaan Polres Pulang Pisau.
Setelah dilakukan peloahan tersangka dan barang bukti kata Bimo, selanjutnya proses penuntutan perkara akan ditangani oleh Kejari Pulpis yang kemudian dilanjutkan kepengadilan untuk proses persidangan.
“Dengan pelimpahan ini para pelaku tindak pidana pencurian belasan laptop yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sebangau Kuala, kami berharap para tersangka bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera,” pungkasnya. [BS-KT]














Discussion about this post