kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Berkas perkara otak pembunuhan pemilik Vape, Syarwani (45) dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penyidik dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, telah melengkapi berkas perkara terduga pelaku AT (32) setelah kurang lebih 4 bulan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam peristiwa sadis tersebut, terdapat tujuh terduga pelaku. Enam orang telah diamankan berurutan dalam jangka waktu satu bulan pada Maret 2022 lalu oleh kepolisian.
Baca juga :Â Kurangi Sampah Plastik, Wali Kota Palangka Raya Terbitkan SE Pelaksanaan Iduladha
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial U masuk DPO dan masih menjadi PR kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, satu dari enam orang sebagai terduga pelaku tersebut, telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum terhadap unsur pasal yang disangkakan.
“Berkas terduga pelaku AT sudah memenuhi petunjuk dari jaksa. Sebelumnya kami sudah melakukan rekontruksi dan keterangan saksi-saksi,” katanya, Senin (11/7/2022).
Dijelaskannya, setelah selesai melakukan penyidikan, pihaknya wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Sementara, lima terduga pelaku lainnya, yakni MD, ST, MA, BG dan TR, masih dalam proses penyidikan.
“Untuk terduga pelaku lainnya akan segera di lengkapi,” ucapnya.
Baca juga :Â Waspada Virus Tetelo di Palangka Raya
Dalam rekontruksi yang digelar oleh pihak kepolsian beberapa waktu lalu, para pelaku secara kompak tak mengakui jika telah menusuk serta menebas korban. Ada 24 adegan rekontruksi pembunuhan itu.
Sementara dalam BAP seluruhnya mengakui telah melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan korbannya.[Red]
Discussion about this post