Kalteng Today – Palangka Raya, – Berkas perkara pelaku penganiayaan terhadap petugas Pemakaman di TPU Km 12 yang tergabung dalam Satgas Covid- 19 beberapa waktu lalu, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Informasi tersebut diketahui setelah awak media mengkonfirmasi sejauh mana proses kasus tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya pada Senin (24/8/2020) pagi.
“Untuk kelima orang pelaku penganiayaan petugas pemakaman kini berkas perkaranya telah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri pada minggu lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung.
Seperti diketahui, adanya kasus penganiayaan ini bermula saat pihak keluarga dari pasien yang meninggal dunia di RS Muhammadiyah Palangka Raya waktu lalu tidak terima dimakamkan di lokasi pemakaman Covid- 19 hingga para pelaku tidak bisa menahan emosi dan terjadilah penganiayaan kepada petugas pemakaman.
Petugas Pemakaman yang tergabung dalam Satgas Covid- 19 waktu itu saat dianiaya oleh para pelaku ada yang mengalami cedera dan ada bahkan ada yang pingsan.
Baca Juga:Â Ada Pengunjung Positif Covid-19, Rumah Makan ini Terpaksa Ditutup Sementara
Lima orang pelaku penganiayaan tersebut yang  berinisial ZT, CA, ABP, TA, dan PN sebelumnya telah mendekam di rumah tahan (Rutan) Polresta Palangka Raya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Palangka Raya.
Atas perbuatan ke lima orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. [Red]














Discussion about this post