kaltengtoday.com, Palangka Raya – Usai dilimpahkannya ke kejaksaan terkait berkas kasus perkara otak pelaku pembunuhan pemilik toko Vape Joe Syarwani (45), yakni AT (32), kini berkas lima terduga pelaku lainnya dinyatakan lengkap atau P21.
Adapun lima terduga pelaku pembunuhan pemilik Vape Joe Store tersebut, yakni MD, ST, MA, BG dan TR. Sedangkan satu lainnya berinisial U saat masih dalam status DPO.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, jika para pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Syarwani ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Baca Juga :Â Berkas Perkara Otak Pembunuhan Pemilik Vape Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Untuk otak pelaku bernama Yanto sudah kami limpahkan lebih dulu pada Jumat (8/7/2022) lalu. Kemudian lima rekan lainnya dilimpahkan pada Senin (11/7/2022) kemarin,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Dijelaskannya, dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 Ayat 3 jo Pasal 353 ayat 3 jo Pasal 351 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
“Untuk ancaman dari pasal tersebut, para tersangka akan dihukum maksimal adalah penjara seumur hidup,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post