kaltengtoday.com, – Kapuas, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Berinto, SH, MH, sangat mengapresiasi dengan telah ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor : 490/DLH Tahun 2021 Tanggal 5 November 2021, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
“Bahkan Bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT, sudah menyerahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng,” ucap Berinto melalui pesan WhatsApp, Kamis 20 Januari 2022.
Legislator Partai NasDem ini, memang dikenal yang mendukung penuh terbentuknya MHA Timpah di Kapuas Ngaju, dan berharap dengan sudah ada SK, kemudian dapat dipercepat Peraturan Daerah (Perda) terkait MHA Timpah tersebut, sehingga ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Timpah khususnya.
“Saya mewakili masyarakat Kapuas Ngaju, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu proses MHA ini,” jelasnya.
Baca juga :Â Ketua DPRD Kapuas Minta Disiplin Prokes Saat Perayaan Nataru
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas ini, menyampaikan kedepan MHA dapat juga terbentuk di wilayah lainnya di Kabupaten Kapuas, dan ini sebagai langkah awal memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Siap Lakukan Pembahasan APBD 2022
“Ini sebagai pemacu, agar MHA terbentuk di kecamatan lainnya,” pungkasnya.[Jim]
Discussion about this post