kaltengtoday.com, Kasongan – Tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polsek Katingan Tengah mulai terungkap. Kasus itu terjadi pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di kilometer dua jalan lintas Tumbang Samba – Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Tengah,.
Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara mengatakan, saat itu personil sedang melaksanakan patroli dan menemukan dua unit dump truck yang sedang trouble (patah has pendek) melihat hal tersebut anggota yang sedang patroli menghampiri dan menanyakan surat-surat kelengkapan serta mengecek muatan dari dump truk tersebut.
Baca Juga : Â Stop Ilegal Loging, Polsek Marikit Berikan Edukasi Kepada Masyarakat.
“Setelah dicek anggota menemukan muatan dari dump truck KH 8894 AS bermuatan kayu benuas plat ukuran 6×15 dan ukuran 17×19 total keseluruhan ± 6,2 M³. Serta Unit Dump Truck KH 8291 AV bermuatan Kayu benuas plat ukuran 20 X 20 dan ukuran 15X 15 berjumlah 6 M³. Menurut driver DT tersebut bahwa kayu tersebut dimuat dari Desa Tumbang Marak, dan akan dibawa ke Palangka Raya,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pengemudi truk dengan nopol KH 8894 AS dikemudikan Kariadi (46) Jenis bersama Wahyu Pangestu. Sedangkan truk bernopol KH 8291 AV dikemudikan Sudarmanto (28).
“Mereka telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck merk Canter Warna Kuning Nopol KH 8894 AS yang membawa sekitar 6,2 meter kubik kayu Jenis Benuas dan Unit Dump Truck Merk Canter Warna Kuning Nopol KH 8291 AV dengan membawa 6 meter kubik kayu Jenis Benuas,” bebernya.
Baca Juga : Â Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Kabupaten Kapuas
Dengan demikian, tindak pidana setiap orang atau perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-undang RI no 28 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diubah dengan Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. [Red]
Discussion about this post