Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) merilis klarifikasi resmi terkait beredarnya rekaman suara yang menyiratkan adanya dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa dalam perkara korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kejati Kalteng menegaskan, suara dalam rekaman tersebut bukan berasal dari aparat kejaksaan, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran yang dilakukan, percakapan dalam rekaman itu ternyata merupakan komunikasi antara pihak swasta dengan pihak terkait dengan terdakwa.
Baca Juga : Negara Rugi Puluhan Miliar, Kasus Korupsi Mineral Kalteng Masuk Tahap II
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan bahwa pihaknya membantah anggapan yang selama ini beredar di masyarakat yang menyebut pelaku sebagai oknum kejaksaan.
“Kami telah menindaklanjuti video tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Hasilnya, suara dalam rekaman itu adalah komunikasi antara seseorang bernama Halili Hasbullah, seorang kontraktor di Kobar, dengan pihak yang berkaitan dengan terdakwa H. Romi,” kata Hendri Hanafi Kamis (16/4/2026).
Hendri menerangkan, konteks pembicaraan mengenai sejumlah uang bukanlah permintaan ilegal atau pemerasan.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Halili, percakapan tersebut terjadi saat kasus masih dalam tahap penyidikan, sebelum penetapan tersangka.
Penyebutan nominal uang tersebut merupakan saran agar dana dikumpulkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Saat ini, perkara korupsi pembangunan pabrik tepung ikan tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Proses persidangan baru saja menyelesaikan tahap replik dan akan dilanjutkan dengan agenda duplik pada pekan depan.
Oleh sebab itu, Kejati Kalteng meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga : Kejati Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon, Nilai Ekspor Capai Rp281 Miliar
“Kami mengajak pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan argumentasi atau bantahan secara resmi di persidangan. Biarlah Majelis Hakim yang menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihaknya berencana menyertakan video pernyataan langsung dari Halili guna memperjelas duduk perkara kepada publik.[Red]














Discussion about this post