Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Calo pengurusan BPKB dan STNK diringkus polisi. Pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus biro jasa mengurus surat kendaraan ini terjadi pada September 2021 lalu.
Pelaku berinisial MYP, diringkus oleh di sebuah barak yang berada di Jalan Yos Sudarso Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Sabtu (9/10/2021) malam.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung mengatakan, pengungkapan Calo Pengurusan ini berawal dari laporan korban yang terjadi di Jalan RTA Milono.
“Pelaku menggelapkan uang senilai uang senilai Rp. 8.124.000,- dan BPKB milik korban berinisial NA(41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Innova Tahun 2008 warna abu-abu metalik,” katanya, Senin (11/10/2021).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 Buah ATM dari beberapa Bank dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No Polisi KH 2222 ZZ.
Baca Juga : Hati-Hati! Beredar Akun WA Kapolresta Palangka Raya Palsu, Dipakai Pelaku Untuk Penipuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa wilayah, yakni di Tamiyang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung hingga Jakarta.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” ujarnya.
Baca Juga : Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Komplotan Pelaku Penipuan Diringkus
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.[Red]
Discussion about this post