kaltengtoday.com, – Sampit,– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, M. Abadi mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kotim sampai ke akar-akarnya.
“Itu sebuah keniscayaan. Kalau kita ingin daerah ini bebas narkoba, maka pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur harus maksimal sampai ke akar-akarnya,” Kata, Abadi Selasa, 24 Januari 2022 di Sampit.
“Pemberantasannya harus menyentuh mereka yang menjadi bandar besar penyuplai barang haram narkoba, Tidak sekedar menangkap yang ecek-ecek,” seru dia lagi.
Legislator cukup vokal itu menegaskan DPRD Kotim mendukung perang terhadap peredaran narkoba yang ditabuh Pemkab Kotim bersama Polres Kotim.
“Kita ingin daerah ini bersih dari peredaran gelap narkoba. Masyarakat yang mengetahui siapa yang menjadi pengedar dan bandar besar narkoba di Kabupaten Kotim, jangan takut, segera lapor ke aparat keamanan. Aparat keamanan kami harap dapat segera merespon laporan masyarakat tersebut,” kata Abadi.
Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotim yang sampai ke akar-akarnya akan menurunkan bahkan meniadakan peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Kotim. Barang haram narkoba sangat merugikan masyarakat khususnya generasi muda.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini juga mengapresiasi kinerja satresnarkoba Polres Kotim selama ini dengan membekuk mereka yang menjadi budak barang haram narkoba. Harapannya kedepan satresnarkoba Polres Kotim akan membekuk juga bandar besar penyuplai barang haram narkoba, sehingga peredaran narkoba di Kotim bisa dientaskan.
Baca juga : Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Jalan Rusak, Anggota DPRD Kotim Turun Kelapangan
Dalam hal ini (peredaran gelap narkoba) kata dia, diperlukan kerjasama yang kuat antara masyarakat dan aparat keamanan. Dukungan masyarakat dalam memerangi narkoba di Kotim sangat diperlukan, tidak semata-mata diserahkan ke aparat keamanan.
Baca juga : DPRD Kalteng Akan Susun Raperda Pemanfaatan Lahan Pertanian
“Masyarakat Kabupaten Kotim jangan takut melaporkan ke aparat keamanan, siapapun yang menjadi pengedar dan yang menjadi bandar besar narkoba. Adanya laporan masyarakat, aparat keamanan segera bertindak, menangkap dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” Demikian Abadi.[Red]
Discussion about this post