Kalteng Today – Palangka Raya, – Aksi tindak kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial SG (28) terhenti sudah setelah diringkus oleh aparat kepolisian.
Tim Macam Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Unit Jatanras Polresta Palangka Raya Ipda Gede Adhi menangkap pelaku pada Jum’at (11/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB kemarin.
Diringkusnya pelaku tindak kejahatan ini setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan bahwa pelaku saat ini sudah berhasil diamankan.
“Ya betul, dari hasil interogasi, SG mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali di wilayah kota Palangka Raya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya,” terangnya. Sabtu, (26/12/2020) pagi.
Lebih lanjutkan dikatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Satgas Covid-19 Pantau Tempat Wisata Air Hitam Palangka Raya
Antisipasi Ancaman Teror Saat Natal dan Tahun Baru
“Untuk pelaku ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, dan nanti akan kita jerat dengan Undang-Undang tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya ini juga menyampaikan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post