Artinya, secara hukum perkara tersebut masih menempuh upaya lanjutan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam memori banding yang diajukan, pihak warga juga mendalilkan bahwa objek sengketa berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan. Mereka menyertakan peta dan sejumlah dokumen pendukung yang menurut mereka memperlihatkan titik sengketa berada di luar HGU perusahaan.
Namun dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum yang belum selesai dan masih terbuka untuk diuji dalam proses persidangan lanjutan.
Yang kini menjadi pertanyaan lain adalah dasar aktivitas di lapangan ketika proses hukum masih berlangsung.
Sapriyadi menyebut sampai saat ini pihaknya belum mengetahui adanya perintah eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.
“Belum ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” ujarnya.
Pernyataan itu membuka ruang pertanyaan baru: atas dasar apa aktivitas lapangan dilakukan ketika proses banding masih berjalan?
Baca Juga :Â APDESI Kalteng Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah, Kepala Desa Wajib Lindungi Warganya
Sebab di ruang sidang, perkara itu belum berakhir.
Tetapi di lapangan, menurut versi warga, keadaan seolah telah bergerak lebih dahulu.
Hingga berita ini diterbitkan, KaltengToday masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Tapian Nadenggan terkait tudingan kuasa hukum warga mengenai aktivitas di lokasi sengketa. [Red]














Discussion about this post