Kaltengtoday.com, Sampit – Di pengadilan, perkara itu belum selesai. Berkasnya masih bergerak menuju tingkat berikutnya. Namun di lapangan, menurut pihak warga, keadaan justru bergerak lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri.
Sengketa lahan antara warga dengan PT Tapian Nadenggan (TN) di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali memanas. Kali ini, ketegangan disebut terjadi di wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga :Â Aspirasi Sektor Infrastruktur, Pendidikan hingga Penyelesaian Sengketa Lahan di Kotim Mengemuka
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, S.H, menyatakan pihaknya menyesalkan tindakan yang menurutnya dilakukan perusahaan di lokasi yang selama ini menjadi objek sengketa.
Menurut Sapriyadi, lokasi tersebut merupakan lahan yang dipersengketakan dan saat ini masih berproses dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi.
“Objek sengketa ini sudah berproses di Pengadilan Tinggi atau banding. Belum ada keputusan final dan mengikat,” ujar Sapriyadi kepada KaltengToday, Jum’at 15 Mei 2026 via telpon.
Ia mengklaim pihak perusahaan datang ke lokasi menggunakan alat berat jenis excavator atau JCB dengan pengawalan tim keamanan. Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa komunikasi atau negosiasi terlebih dahulu dengan warga.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak perusahaan memutus jalan masyarakat tanpa adanya negosiasi secara itikad baik. Mereka datang membawa JCB dikawal tim security dan berpakaian loreng. Ini memicu persoalan,” katanya.
Sapriyadi menilai langkah tersebut justru memperkeruh situasi di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
“Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Menurut dia, selama ini warga yang menggugat justru berupaya menjaga situasi tetap kondusif.
“Masyarakat yang menggugat selama ini tertib, tidak pernah memancing emosi. Selalu menerima tamu jika ada yang datang berkunjung,” ucapnya.
Sapriyadi mengaku menyayangkan peristiwa yang terjadi dan meminta seluruh pihak menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.
Baca Juga :Â Ketua DAD Kotim Harap RJ Jadi Jalan Damai Sengketa Sebabi : Jangan Sampai Muncul Masalah Baru
“Kami menghargai proses yang sedang berlangsung. Jangan main hakim sendiri. Saya harap semua pihak bisa menahan diri,” tegasnya.
Pernyataan itu muncul di tengah proses hukum yang menurut dokumen resmi memang masih berjalan.
Akta Pernyataan Banding Elektronik Pengadilan Negeri Sampit menunjukkan kuasa hukum Musi dkk telah secara resmi mengajukan banding terhadap Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 13 April 2026. Pengajuan banding tersebut tercatat pada 28 April 2026.














Discussion about this post