Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria berinisial JA (30) warga Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran dirinya diketahui sebagai penadah karena telah membeli barang hasil kejahatan berupa sebuah sepeda motor Yamaha Vixion Warba Hitam KH 3692 TY seharga Rp 3 Juta dari seseorang bernama JAN (23) yang diketahui sebagai pelaku pencurian setelah dilakukan penyelidikan.
Karena menjadi Penadah barang hasil kejahatan tersebut JA ditangkap oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pahandut, Polresta Palangka Raya pada Senin (01/02/2021) dini hari bersama barang bukti sepeda motor yang dibelinya.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, melalui Kanit Reskrim IPDA Andri Wicaksono membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
Andri menjelaskan, sebelumnya pada Tanggal 11 Januari 2021 waktu lalu, pihaknya ada menerima laporan terkait peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Wisma Omega Jalan Temanggung Tunu, Kelurahan Langkai, Palangka Raya.
“Saat dilakukan interogasi, JA mengaku kalau dirinya membeli sepeda motor tersebut dari JAN dan mengetahui kalau barang yang dibelinya adalah hasil curian” terang Kanit Reskrim IPDA Andri, Selasa, (2/2/2021).
Baca Juga:Â Jangan Lengah! Meski PPKM Berakhir, Penindakan Pelanggar Prokes Terus Berlanjut di Palangka Raya
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pelaku pencurian kendaraan bernama JAN ini juga sudah diamankan oleh personel Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan dan sedang diproses dalam perkara curanmor.
“Jadi untuk tersangka JA ini akan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara” tandasnya. [Red]
Discussion about this post