Kalteng Today – Sampit, – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rinie Anderson menyebutkan dalam rencana Pemkab Kotim membuka aktivitas belajar mengajar dengan sistem tatap muka tidak boleh ada unsur paksaan.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini semuanya berdasarkan kesepakatan musyawarah antara orang tua dan pihak sekolah.
“Jadi jelas saja bahwasanya pihak sekolah tidak boleh melakukan pemaksaan ataupun melakukan tekanan kepada anak atau wali yang masih tidak mau belajar dengan sistem tatap muka,” katanya, Senin, 2 November 2020.
Menurutnya, dari sisi orang tua siswa tentunya ada hal yang mengkhawatirkan untuk mengizinkan anak belajar di sekolah di yengah pandemi Covid-19 saat ini.
Salah satunnya faktor yakni bagaimana dengan keselamatan. Kemudian dilain sisi juga sang anak menunjukan kejenuhan belajar dengan sistem daring saat ini.
“Tapi bagaimanapun ini dikembalikan lagi ke masing-masing orang. Makanya ada surat persetujuan bermaterai tersebut dari wali untuk sekolah sebagai dasar anak itu diizinkan untuk proses belajar mengajar di sekolah,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar guru wajib menjadi pengawas pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah. Ketika masuk dalam lingkunhan sekolah maka wali ataupun orang tua murid mempercayakan hal tersebut kepada sekolah.
Menurut Rinie jangan sampai teledor penerapan protokol kesehatan di sekolah. Seketat mungkin agar bisa terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan. [Red]














Discussion about this post