Menurutnya, untuk satuan pendidikan yang berada di zona merah, lanjut Singong, tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, karena pertimbangan pandemi Covid-19. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring, luring, belajar dari rumah (BDR), dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
”Bagi orang tua peserta didik wilayah zona merah yang menginginkan anaknya belajar secara tatap muka dan terbatas, maka sekolah harus melayani sebaik mungkin, serta harus ada pernyataan orang tua dan kesepakatan bersama untuk melaksanakan pembelajaran tersebut,” ujarnya.
Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas, lanjut Singong, terlebih dahulu harus ada rapat antara orang tua peserta didik, para guru, dan komite sekolah. Harus ada kesepakatan semua pihak dalam satuan pendidikan tersebut.
”Kalau orang tua merasa keberatan dengan belajar tatap muka, maka silahkan belajar dirumah dan hanya mengambil tugas di sekolah. Sedangkan jika orang tua mengizinkan, maka akan diakomodir. Ini sifatnya tidak wajib,” tandasnya.
Baca Juga : Malam Ini, Pasangan Sugianto Sabran – Edy Pratowo Daftar Ke KPU Kalteng
Ia menambahkan, dalam pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.
“Kemudian, memakai masker, harus tes suhu tubuh, membuat jarak pada kursi belajar peserta didik, dan lainnya,” demikian Singong. [Jek-KT]














Discussion about this post