Kalteng Today – Palangka Raya, – Tak kuat menahan nafsu birahinya, seorang pria berinisial S (20) di Palangka Raya diduga nekat memperkosa adik kandungnya sendiri yang usianya sudah beranjak remaja.
Dari informasi yang dihimpun, aksi bejat seorang kakak yang tak berakhlak ini terhadap adik kandungnya, dilakukannya saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah hingga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengalami kesakitan usai kejadian perlakuan tidak senonoh oleh pelaku dan langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian dari Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya dan telah dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan saat dikonfirmasi oleh awak media, bahwa dari hasil pemeriksaan sejauh ini pelaku diduga melakukan aksi bejatnya lebih dari sekali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara Pelaku melakukan perbuatannya saat orang tuanya tidak ada di rumah, dan kuat dugaan sudah lebih dari satu kali, dan kondisi korban saat ini sangat sangat shock sekali” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (1/10/2020).
Lebih lanjut juga dikatakan bahwa, dari hasil visum yang dilakukan oleh Unit PPA Polresta Palangka Raya bahwa ada ditemukan luka lecet milik korban.
“Saat ini Pelaku sudah kita ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut serta barang buktinya sudah kita amankan” tandasnya.
Baca Juga :Â Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme
Sebagaimana diketahui setiap pelaku tidak kejahatan kekerasan dan pemerkosa anak dibawah umur akan terancam hukuman 15 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post