Kaltengtoday.com, Kapuas – Perbuatan bejat sebagai seorang oknum pendidik guru sekolah dasar terhadap muridnya sungguh di luar nalar karena terbawa nafsu birahi tega setubuhi anak di bawah umur, Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui AKP Iyudi Hartanto mengatakan pihaknya telah mengamankan oknum guru berinisial AH (55),warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca Juga :Â Pemuda Ini Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur, Diduga Usai Dicekoki Miras
“Tersangka AH telah melakukan pencabulan di Rumah Dinas Guru di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,”ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Jumat 20 Oktober 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan,aksi bejat yang dilakukan AH sudah berlangsung sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023.
saat melakukan aksi bejatnya korban pun tidak berani melawan karena ancaman apabila perbuatan tersebut dilaporkan maka akan dikeluarkan dari sekolah.
“Hal tersebut diketahui oleh teman-teman AW, yang kemudian mendesak AW agar melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya agar tidak terulang lagi, kemudian setelah korban menceritakan kejadian kepada orangnya,”katanya
Baca Juga :Ketua Puspa Kapuas Kutuk Tindakan Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan
Setelah mendapat laporan adanya kejadian tersebut anggota Resmob Polres Kapuas meringkus pelaku AH pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas
Untuk pasal yang disangkakan,kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana.
[Red]
Discussion about this post